Menkeu Beberkan Pensiunan akan Dapatkan Dana Lebih dari Rp5 Juta dengan Cara Ini

- 8 Juli 2023, 15:07 WIB
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Dok. TASPEN

RESPONSULTENG- Taspen, sebagai penyalur dana manfaat pensiun, telah siap untuk melakukan pencairan uang sebesar Rp6 juta kepada pensiunan PNS.

Pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada Taspen untuk memberikan manfaat pensiun sebesar tersebut kepada pensiunan PNS.

Untuk mengetahui waktu pencairan yang tepat, disarankan untuk menghubungi Taspen langsung.

Manfaat pensiun sebesar Rp6 juta merupakan hak bagi pensiunan PNS dan keluarganya sebagai tabungan hari tua.

Baca Juga: Erling Haaland: Striker yang Menunjukkan Bahwa Dia Adalah Bagian yang Hilang dari Man City

Besaran uang tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023.

Pada tahun ini, besaran manfaat pensiun bagi pensiunan PNS tidak lagi dihitung menggunakan rumus seperti sebelumnya, melainkan telah ditetapkan nominalnya sebesar Rp6 juta. Seluruh pensiunan PNS berhak menerima jumlah tersebut dari pemerintah melalui Taspen.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, jika suami atau istri pensiunan PNS meninggal dunia, pensiunan tersebut juga berhak menerima uang asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Uang tersebut merupakan bentuk dukacita atau asuransi kematian yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga pensiunan PNS.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah