Jika Skema Single Salary Diterapkan, Presiden akan Sampaikan Ini Pada Pidato Mendatang

- 8 Juli 2023, 15:58 WIB
Auto Bikin Publik Panik, Ini Rincian Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang Terlanjur Bocor
Auto Bikin Publik Panik, Ini Rincian Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang Terlanjur Bocor /

RESPONSULTENG - Presiden Jokowi akan mengumumkan besaran gaji PNS dalam skema Single Salary, dan gaji tersebut terbilang besar.

Satu jabatan PNS saja dapat memperoleh penghasilan (take home pay) sebesar Rp70 jutaan.

Namun, seberapa besar gaji PNS dalam skema Single Salary yang akan diumumkan?

Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-siap Terima Dana Rp4 Juta Setelah Penuhi Persyaratan Berikut

Berikut adalah daftar tabel besaran gaji PNS dalam skema Single Salary, seperti yang dilansir dari jurnal single salary yang dimuat di laman sumbarprov.go.id, mulai dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi:

Jabatan Administrasi PNS:

Baca Juga: Erling Haaland Membuat Sejarah! Striker Man City Itu Bungkam Saingannya Mohamed Salah

  • Jabatan Administrasi - 15: Rp22.203.233
  • Jabatan Administrasi - 14: Rp19.290.385
  • Jabatan Administrasi - 13: Rp16.759.674
  • Jabatan Administrasi - 12: Rp14.560.968
  • Jabatan Administrasi - 11: Rp12.650.711
  • Jabatan Administrasi - 10: Rp10.991.061
  • Jabatan Administrasi - 9: Rp9.549.140
  • Jabatan Administrasi - 8: Rp8.296.386
  • Jabatan Administrasi - 7: Rp7.207.981
  • Jabatan Administrasi - 6: Rp6.262.364
  • Jabatan Administrasi - 5: Rp5.440.803
  • Jabatan Administrasi - 4: Rp4.727.022
  • Jabatan Administrasi - 3: Rp4.106.883
  • Jabatan Administrasi - 2: Rp3.568.100
  • Jabatan Administrasi - 1: Rp3.100.000

Jabatan Fungsional PNS (JF):

  • Jabatan Fungsional - 15: Rp22.203.233
  • Jabatan Fungsional - 14: Rp19.290.385
  • Jabatan Fungsional - 13: Rp16.759.674
  • Jabatan Fungsional - 12: Rp14.560.968
  • Jabatan Fungsional - 11: Rp12.650.711
  • Jabatan Fungsional - 10: Rp10.991.061
  • Jabatan Fungsional - 9: Rp9.549.140
  • Jabatan Fungsional - 8: Rp8.296.386
  • Jabatan Fungsional - 7: Rp7.207.981
  • Jabatan Fungsional - 6: Rp6.262.364
  • Jabatan Fungsional - 5: Rp5.440.803
  • Jabatan Fungsional - 4: Rp4.727.022
  • Jabatan Fungsional - 3: Rp4.106.883
  • Jabatan Fungsional - 2: Rp3.568.100
  • Jabatan Fungsional - 1: Rp3.100.000

Jabatan Pimpinan Tinggi PNS:

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Sumbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah