RESPONSULTENG - Presiden Jokowi akan mengumumkan besaran gaji PNS dalam skema Single Salary, dan gaji tersebut terbilang besar.
Satu jabatan PNS saja dapat memperoleh penghasilan (take home pay) sebesar Rp70 jutaan.
Namun, seberapa besar gaji PNS dalam skema Single Salary yang akan diumumkan?
Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-siap Terima Dana Rp4 Juta Setelah Penuhi Persyaratan Berikut
Berikut adalah daftar tabel besaran gaji PNS dalam skema Single Salary, seperti yang dilansir dari jurnal single salary yang dimuat di laman sumbarprov.go.id, mulai dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi:
Jabatan Administrasi PNS:
Baca Juga: Erling Haaland Membuat Sejarah! Striker Man City Itu Bungkam Saingannya Mohamed Salah
- Jabatan Administrasi - 15: Rp22.203.233
- Jabatan Administrasi - 14: Rp19.290.385
- Jabatan Administrasi - 13: Rp16.759.674
- Jabatan Administrasi - 12: Rp14.560.968
- Jabatan Administrasi - 11: Rp12.650.711
- Jabatan Administrasi - 10: Rp10.991.061
- Jabatan Administrasi - 9: Rp9.549.140
- Jabatan Administrasi - 8: Rp8.296.386
- Jabatan Administrasi - 7: Rp7.207.981
- Jabatan Administrasi - 6: Rp6.262.364
- Jabatan Administrasi - 5: Rp5.440.803
- Jabatan Administrasi - 4: Rp4.727.022
- Jabatan Administrasi - 3: Rp4.106.883
- Jabatan Administrasi - 2: Rp3.568.100
- Jabatan Administrasi - 1: Rp3.100.000
Jabatan Fungsional PNS (JF):
- Jabatan Fungsional - 15: Rp22.203.233
- Jabatan Fungsional - 14: Rp19.290.385
- Jabatan Fungsional - 13: Rp16.759.674
- Jabatan Fungsional - 12: Rp14.560.968
- Jabatan Fungsional - 11: Rp12.650.711
- Jabatan Fungsional - 10: Rp10.991.061
- Jabatan Fungsional - 9: Rp9.549.140
- Jabatan Fungsional - 8: Rp8.296.386
- Jabatan Fungsional - 7: Rp7.207.981
- Jabatan Fungsional - 6: Rp6.262.364
- Jabatan Fungsional - 5: Rp5.440.803
- Jabatan Fungsional - 4: Rp4.727.022
- Jabatan Fungsional - 3: Rp4.106.883
- Jabatan Fungsional - 2: Rp3.568.100
- Jabatan Fungsional - 1: Rp3.100.000
Jabatan Pimpinan Tinggi PNS: