Selewengkan Donasi Umat Hingga Coba Hilangkan Barang Bukti Buat Polri Tahan Empat Tersangka Kasus ACT

- 31 Juli 2022, 13:15 WIB
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi resmi tetapkan empat tersangka terkait dengan kasus penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ANTARA/Laily Rahmawaty


RESPONSULTENG - 
Empat tersangka kasus dugaan penggelapan donasi dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditahan oleh Mabes Polri.

Keempat tersangka ditahan oleh Mabes Polri melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)x

Keempag tersangka itu adalah bekas Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT.

Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Presiden dan Eks Presiden Gelapkan Donasi Umat, Bareskrim Polri Sita Aset ACT

Dikutip dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawa, di Bareskrim Polri, menyebutkan alasan penahanan dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Baca Juga: Selain Gelapkan Donasi Umat, Kasus Ini Juga Jerat Presiden dan Eks Presiden ACT

Menurut Whisnu, para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan penggeledahan di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT

Keputusan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah