RESPONSULTENG - Kasus penyelewengan dana donasi yang menyeret nama ACT hingga kini terus berlanjut.
Setelah ditetapkan tersangka, kini kasus ini terus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Seperti yang diketahui, bahwa empat tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022 malam, sebagaimana dikutip ResponSulteng dari berita prfmnews.id berjudul "4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi".
Alasan penahanan empat tersangka kasus dana donasi ACT oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena mereka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka sudah terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.
"Terbukti minggu lalu kami lakukan penggeledahan di kantor ACT, ada beberapa dokumen sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti (lagi),” ujar Whisnu, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Baca Juga: Presiden dan Eks Presiden Gelapkan Donasi Umat, Bareskrim Polri Sita Aset ACT
Whisnu menambahkan, keputusan penahanan empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.***