Presiden dan Eks Presiden Gelapkan Donasi Umat, Bareskrim Polri Sita Aset ACT

- 27 Juli 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /ACT


RESPONSULTENG - 
Imbas penetapan Presiden dan Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penggelapan donasi umat, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset ACT.

Penyidik menyita 56 kendaraan, yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor, terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh ACT.

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Selain Gelapkan Donasi Umat, Kasus Ini Juga Jerat Presiden dan Eks Presiden ACT

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan donasi umat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Presiden dan Mantan Presiden ACT Tersangka Penyelewengan Dana Umat

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Selain itu, tersangka lain adalah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Baca Juga: Penyelewengan Dana oleh ACT, Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka

Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x