Presiden dan Mantan Presiden ACT Tersangka Penyelewengan Dana Umat

- 26 Juli 2022, 12:31 WIB
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri /PMJ News


RESPONSULTENG - 
Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol Helfi Assegaf.

Baca Juga: Ekshumasi Jasad Brigadir J, Komnas HAM akan Turut Hadir

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Sementara itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ucap Ramadhan.

Baca Juga: Upaya Jemput Paksa Mardani H Maming, Denny Indrayana: Kami Mohon KPK Hormati Praperadilan

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah