RESPONSULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menemukan Mardani H Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.
Upaya jemput paksa itu dilakukan KPK dengan mendatangi salah satu apartemen yang diduga ditempati oleh mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Namun, hingga penggeledahan usai, Mardani H Maming tidak dapat dibawa karena tidak ditemukan oleh tim penyidik KPK yang melakukan penjemputan.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Mardani H Maming Tersangka KPK, PBNU: Kami Akan Pelajari Detail Kasusnya
Ali Fikri menuturkan tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Mardani H Maming untuk dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang.
Baca Juga: Ketua HIPMI Mardani Haji Maming Dicegah ke LN, Ini Penjelasan Penasihat Hukumnya
KPK juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan.