Tidak Ada di Tempat, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani H Maming

- 26 Juli 2022, 07:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah