Ketua HIPMI Mardani Haji Maming Dicegah ke LN, Ini Penjelasan Penasihat Hukumnya

- 20 Juni 2022, 20:39 WIB
Ketua HIPMI, Mardani H Maming usulkan regulasi agar ijazah dapat dijadikan jaminan mendapatkan pinjaman di bank
Ketua HIPMI, Mardani H Maming usulkan regulasi agar ijazah dapat dijadikan jaminan mendapatkan pinjaman di bank /tangkap layar

RESPONSULTENG – Hebohnya pemberitaan di sejumlah media terkait dengan penetapan tersangka  yang dilakukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mardani Haji Maming, Ketua HIMPI Pusat, dibantah oleh Penasihat Hukumnya, Ahmad Irawan.

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2027 dan mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini telah menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan dikabarkan telah kena pencegahan ke luar negeri.

Menurut Ahmad yang dihubungi via WhatsApp 08116074XXX mengatakan, pihaknya belum menerima atau memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.

Untuk itu, kata Ahmad Irawan selaku Penasihat Hukum, mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik dibanding kliennya. “Pak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut, malah belum mengetahui”, jawab Ahmad.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Mengintai, Inggris Siapkan Prajuritnya

Kami semua, lanjut Ahmad, belum menerima surat apa pun terkait dengan ramainya pemberitaan perihal pencegahan ke luar negeri dan Ketua HIPMI, Mardani, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Irawan,  penetapan sebagai tersangka oleh KPK dan pencegahan oleh pihak Imigrasi, patut dipertanyakan, sebab selaku kuasa hukum pihaknya belum mengetahui.

“Soal Mardani Haji Maming, kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Surat Keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi”, ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, pihaknya masih menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

Pihaknya juga, kata Irwan, tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Kliennya selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah