WA Tak jadi Diblokir, Peraturan PSE Lingkup Privat Dinilai Rugikan Masyarakat Simak Faktanya

- 20 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo.
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo. /Anton/pexels.com/@anton

RESPONSULTENG - Setelah viral banyak aplikasi yang akan di blokir penyebabnya adalah karena aplikasi tersebut tidak terdaftar di Kominfo.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya menyatakan bahwa setiap apliaksi atau PSE Lingkup Privat wajib terdaftar jika tidak akan terancam diblokir.

Hal ini dilakukan pemerintah agar Indonesia juga dapat berdaulat dalam dunia digital.

Dilansir oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Banyak Pasal Karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat, SAFEnet: Rugikan Masyarakat".

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir Instagram, Whatsapp, dan Google

Terpantau juga beberapa PSE baik domestik atau asing telah mendaftar ke Kominfo. Tapi, untuk PSE yang belum mendaftar maka terancam akan dilakukan pemutusan akses atau blokir.

Sejalan dengan ramainya ancaman pemutusan akses atau blokir tersebut, masyarakat juga permasalahkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam peraturan Kominfo itu.

Lewat akun Twitter @safenetvoice menuturkan fakta-fakta terkait peraturan Kominfo yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa Dengan Kekuatan Magnitudo 5,5 Pagi Tadi

1. Jenis Layanan yang Disasar
Tidak hanya media sosial yang disasar pemerintah untuk mendaftarkan ulang PSE ke Kominfo. Tetapi, semua platform digital yang membuka layanan di Indonesia.

Layanan yang harus mendaftarkan PSE Lingkup Privat meliputi toko online, payment gateway, layanan on-demand berbayar, media sosial, mesin pencarian, dan marketplace.

2. Banyaknya Pasal Karet dan Multitafsir
Pasal yang dinilai karet adalah Pasal 9 ayat 3,4, dan 6. Dikatakan pasal karet karena memiliki makna luas dan penafsiran karet. Karena tidak ada penjelasan mengenai maksud dari ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘menganggu ketertiban umum’.

Jika terdapat konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’ maka platform terkait wajib menghapus konten tersebut.

Baca Juga: Besok 20 Juli 2022, Sejumlah Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo : Simak Penjelasannya

Apabila tidak mematuhi imbauan yang dilayangkan oleh Kominfo, maka platform tersebut akan diberi sanksi berupa pemutusan akses.

3. Platform Digital Akan Sering Hapus Konten
Dalam pasal 11 poin C disebutkan, platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses (penghapusan) pada konten yang dilarang.

Hal tersebut berpotensi mendorong platform akan sering menghapus konten yang dianggap pemerintah ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’.

4. Hapus Konten dalam 1x24 Jam
Pasal 14 yang tertuang dalam peraturan Kominfo menyebutkan bahwa platform digital wajib menghapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Kominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

5. Wajib Berikan Akses ke Kominfo dan Polisi
Terdapat pasal yang mewajibkan platform digital memberikan hak ases secara penuh kepada Kominfo dan polisi.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Ini Upaya Preventif bagi Jemaah Haji Indonesia

Dalam Pasal 21 yang berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga untuk pengawasan dan APH untuk penegak hukum.

Bahkan, dalam pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.

Pasal ini yang dianggap akan melanggar hak privasi pengguna platform digital, sehingga menimbulkan banyak kegaduhan di masyarakat.*** (Fathya Nur Hasna/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah