RESPONSULTENG - Belakangan ini simpang siur berita perihal Instagram, Whatsapp, dan Google yang akan diblokir oleh Kominfo menuai perhatian publik.
Berbagai spekulasi dibalik alasan pemblokiran tersebut terus tersebar dan bercabang.
Apakah alasan utama dibalik tindakan Kominfo memblokir Instagram, Whatsapp, dan Google? Simak penjelasannya.
Dikutip Responsulteng dari berita prfmnews.id yang berjudul "Kenapa Instagram, Whatsapp, dan Google Akan Diblokir Kominfo? Ternyata Ini Penjelasannya" memberikan penjelasannya.
Sosial media Instagram, Whatsapp, dan Google akan terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut dikarenakan beberapa platform media sosial yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Karena tidak terdaftarnya sebagai PSE, platform besar seperti Instagram, Whatsapp, dan Google, serta Netflix akan terancam diblokir.
Dilansir dari website resmi Kominfo, aturan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” kata Samuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang dikutip oleh prfmnews hari ini, Senin, 18 Juli 2022.