WA Tak jadi Diblokir, Peraturan PSE Lingkup Privat Dinilai Rugikan Masyarakat Simak Faktanya

- 20 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo.
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo. /Anton/pexels.com/@anton

Layanan yang harus mendaftarkan PSE Lingkup Privat meliputi toko online, payment gateway, layanan on-demand berbayar, media sosial, mesin pencarian, dan marketplace.

2. Banyaknya Pasal Karet dan Multitafsir
Pasal yang dinilai karet adalah Pasal 9 ayat 3,4, dan 6. Dikatakan pasal karet karena memiliki makna luas dan penafsiran karet. Karena tidak ada penjelasan mengenai maksud dari ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘menganggu ketertiban umum’.

Jika terdapat konten yang dianggap ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’ maka platform terkait wajib menghapus konten tersebut.

Baca Juga: Besok 20 Juli 2022, Sejumlah Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo : Simak Penjelasannya

Apabila tidak mematuhi imbauan yang dilayangkan oleh Kominfo, maka platform tersebut akan diberi sanksi berupa pemutusan akses.

3. Platform Digital Akan Sering Hapus Konten
Dalam pasal 11 poin C disebutkan, platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses (penghapusan) pada konten yang dilarang.

Hal tersebut berpotensi mendorong platform akan sering menghapus konten yang dianggap pemerintah ‘meresahkan masyarakat’ atau ‘mengganggu ketertiban umum’.

4. Hapus Konten dalam 1x24 Jam
Pasal 14 yang tertuang dalam peraturan Kominfo menyebutkan bahwa platform digital wajib menghapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Kominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

5. Wajib Berikan Akses ke Kominfo dan Polisi
Terdapat pasal yang mewajibkan platform digital memberikan hak ases secara penuh kepada Kominfo dan polisi.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Ini Upaya Preventif bagi Jemaah Haji Indonesia

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah