WA Tak jadi Diblokir, Peraturan PSE Lingkup Privat Dinilai Rugikan Masyarakat Simak Faktanya

- 20 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo.
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo. /Anton/pexels.com/@anton

RESPONSULTENG - Setelah viral banyak aplikasi yang akan di blokir penyebabnya adalah karena aplikasi tersebut tidak terdaftar di Kominfo.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya menyatakan bahwa setiap apliaksi atau PSE Lingkup Privat wajib terdaftar jika tidak akan terancam diblokir.

Hal ini dilakukan pemerintah agar Indonesia juga dapat berdaulat dalam dunia digital.

Dilansir oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Banyak Pasal Karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat, SAFEnet: Rugikan Masyarakat".

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir Instagram, Whatsapp, dan Google

Terpantau juga beberapa PSE baik domestik atau asing telah mendaftar ke Kominfo. Tapi, untuk PSE yang belum mendaftar maka terancam akan dilakukan pemutusan akses atau blokir.

Sejalan dengan ramainya ancaman pemutusan akses atau blokir tersebut, masyarakat juga permasalahkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam peraturan Kominfo itu.

Lewat akun Twitter @safenetvoice menuturkan fakta-fakta terkait peraturan Kominfo yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa Dengan Kekuatan Magnitudo 5,5 Pagi Tadi

1. Jenis Layanan yang Disasar
Tidak hanya media sosial yang disasar pemerintah untuk mendaftarkan ulang PSE ke Kominfo. Tetapi, semua platform digital yang membuka layanan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x