WA Tak jadi Diblokir, Peraturan PSE Lingkup Privat Dinilai Rugikan Masyarakat Simak Faktanya

- 20 Juli 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo.
Ilustrasi Whatsapp yang tidak jadi diblokir Kominfo. /Anton/pexels.com/@anton

Dalam Pasal 21 yang berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga untuk pengawasan dan APH untuk penegak hukum.

Bahkan, dalam pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.

Pasal ini yang dianggap akan melanggar hak privasi pengguna platform digital, sehingga menimbulkan banyak kegaduhan di masyarakat.*** (Fathya Nur Hasna/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah