Dalam Pasal 21 yang berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga untuk pengawasan dan APH untuk penegak hukum.
Bahkan, dalam pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.
Pasal ini yang dianggap akan melanggar hak privasi pengguna platform digital, sehingga menimbulkan banyak kegaduhan di masyarakat.*** (Fathya Nur Hasna/Pikiran-Rakyat.com)