Berbeda dengan Skema Lainnya, Ini Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP bagi PNS, TNI, dan POLRI

- 6 Juli 2022, 08:26 WIB
Tips-tips Lolos Beasiswa LPDP 2022 Dalam Negeri
Tips-tips Lolos Beasiswa LPDP 2022 Dalam Negeri /LPDP Kemenkeu

RESPONSULTENG - Kementerian Keuangan menyiapkan skema khusus untuk PNS, TNI, dan POLRI pada beasiswa LPDP.

Beasiswa LPDP skema PNS, TNI, dan POLRI diperuntukan bagi para pegawai di tiga instansi tersebut yang ingin melanjutkan studinya.

Namun berbeda dengan skema lain, selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon penerima beasiswa LPDP skema PNS, TNI, dan POLRI.

Baca Juga: Posisi Franck Kessie Dalam Status Bebas Transfer dari AC Millan

Dikutip responsulteng.com dari LPDP Kemenkeu berikut inipersyaratan khusus Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI:

  1. Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
  1. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS.
  2. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
  3. Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
  1. Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  2. Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
  3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

Baca Juga: Sudah Lakukan Tes Kepribadian MBTI, Coba Simak 16 Jenis Kepribadian Berikut Ini

  • Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
  • Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  • Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
  • Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

Baca Juga: Nadal ‘Terbang’ Melewati Van De Zandschulp ke Perempat

  1. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  2. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: INFO HAJI 2022: DPR RI Nilai Pemerintah sebagai Pelaksana Haji Masih Relevan

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
  • Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.***

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah