Beasiswa LPDP Mulai 4 Juli 2022 Dibuka, Ini Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 4 Juli 2022, 12:34 WIB
Beasiswa LPDP 2022 S2 S3 tahap 2 kapan Dibuka? Ini tips lolos seleksi administrasi
Beasiswa LPDP 2022 S2 S3 tahap 2 kapan Dibuka? Ini tips lolos seleksi administrasi /Pixabay/robtowne0 /

RESPONSULTENG – Jangan lewatkan Beasiswa LPDP 2022 tahap 2 akan segera dibuka hari ini, 4 Juli 2022. Diketahui, beasiswa LPDP 2022 ini akan membuka program beasiswa di beberapa kategori.

Di antaranya ada beberapa kategori tersebut ialah, General Scholarship, Targeted Scholarsip dan Affirmative Schoolarship.

Beasiswa dengan kategori General Scholarsip sendiri terdiri dari beasiswa reguler, beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) dan beasiswa co-funding.

Lalu, beasiswa dengan kategori Targeted Scholarship, terdiri dari beasiswa PNS, TNI, dan Polri serta  beasiswa kewirausahaan.

Baca Juga: Mayang Mengaku Dapat Beasiswa Begini Tanggapan Rektor Universitas Moestopo

Sedangkan, untuk beasiswa kategori Affirmative Scholarship meliputi beasiswa penyandang disabilitas, beasiswa putra putri Papua, beasiswa pra-sejahtera, serta beasiswa daerah afirmasi.

Ketiga Kategori beasiswa  LPDP 2022 tahap 2 yang akan segera dibuka itu tentunya memiliki beberapa persayaratan umum sebagai berikut ini;

  • Pelamar beasiswa adalah warga Indonesia (WNI)
  • Sudah menyelesaikan studi D4/S1 untuk beasiswa S2, sudah menyelesaikan studi S2 untuk jenjang S3, serta sudah lulus D4/S1 langsung doktor.
  • Dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT, perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek atau Kedutaan Besar RI di negara asal universitas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan program magister atau doktoral di perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri.
  • WNI yang sudah menyelesaikan S2 tidak boleh mendaftar beasiswa Demikian juga WNI yang sudah menyelesaikan studi S3 tidak boleh mendaftar jenjang doktor.

Baca Juga: Wow !! Telah Dibuka Beasiswa Untuk Anak Petani

  • Menyertakan surat rekomendasi dari akademisi untuk yang belum bekerja, sedangkan yang sudah bekerja bisa melampirkan surat rekomendasi dari atasan.
  • Memilih Universitas dan Prodi sesuai ketentuan LPDP.
  • Beasiswa hanya untuk kelas reguler, bukan kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan
  • Melengkapi profil pendaftaran.
  • Menulis personal statement, tidak ada ketentuan khusus.
  • Menuliskan komitmen untuk kembali ke Indonesia dan rencana kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
  • Menuliskan proposal penelitian untuk pendaftar jenjang doktor.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan.
  • Pendaftar jenjang S2 maksimal berusia 35 tahun, sedangkan jenjang S3 maksimal 40 tahun.

Baca Juga: Bullying Dosa Besar Pendidikan Jadi Ancaman Keselamatan Pelajar Indonesia

  • IPK pendaftar S2 minimal 3,00 dilengkapi transkrip asli atau yang sudah dilegalisir, sedangkan untuk pendaftar S3 minimal 3,25. Khusus pendaftar program Doktor dari program Magister tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kampus asal.
  • Lulusan luar negeri wajib memberikan hasil konversi IPK yang bisa dikonversi melalui https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan diberikan bersamaan dengan transkrip.
  • Menyertakan bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS, PTE, atau IELTS. Adapun ketentuan pendaftar S2 dalam negeri harus memiliki skor kemampuan bahasa Inggris minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, dan PTE Academic 50 atau IELTS 6.0.
  • Jika hendak mendaftar program Magister (S2) luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris antara lain TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6.0.
  • Sementara itu, pendaftar program Doktor (S3) luar negeri skor minimal TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 6.0. Sertifikat TOEFL ITP harus dari lembaga resmi penyedia di Indonesia.
  • Memberikan surat keterangan menunda memulai studi dari kampus tujuan untuk pendaftar yang waktu mulai studi dalam LoA Unconditional-nya tidak sesuai ketentuan

Baca Juga: Penandatanganan Naskah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com beasiswalpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x