Skema Beasiswa Reguler LPDP 2022

- 5 Juli 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi Beasiswa LPDP
Ilustrasi Beasiswa LPDP /Muhammad Basir-Cyio/pikiran-rakyat.com

RESPONSULTENG - Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).

Beasis LPDP tersebut untuk beasiswa jenjang magister; Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.

Seperti apa skema Beasiswa Reguler?

Baca Juga: Prediksi Sebaran Hujan Wilayah Indonesia

Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.

Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.

Baca Juga: Mahasiswa Peserta Kampus Mengajar Tembus 55.000 Sejak Diluncurkan 2020

Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

• Apa saja komponen biaya yang diberikan?
• Biaya Pendidikan
• Biaya Pendaftaran
• Biaya SPP/Tuition Fee
• Tunjangan Buku
• Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
• Biaya Seminar Internasional
• Biaya Publikasi Jurnal Internasional
• Biaya Pendukung
• Transportasi
• Aplikasi Visa/Residence Permit
• Asuransi Kesehatan
• Biaya Hidup Bulanan
• Biaya Kedatangan
• Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
• Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang Makna Idul Adha

Demikian skema Beasiswa LPDP Reguler 2022 sebagaimana disampaikan dalam portal resmi LPDP https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/umum/beasiswa-reguler-2022.***

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x