Simak Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Skema PNS, TNI, dan POLRI Beriku Ini

- 6 Juli 2022, 08:04 WIB
Beasiswa LPDP
Beasiswa LPDP /tangkapan layar laman lpdp.kemenkeu.go.id/

RESPONSULTENG - Skema yang cukup menarik pada beasiswa LPDP adalah beasiswa bagi para aparatur negara yaitu PNS,TNI dan POLRI.

Beasiswa PNS,TNI dan POLRI memang disediakan oleh pihak LPDP dan Kementerian Keuangan untuk para aparat ketiga kelompok tersebut yang ingin melanjutkan studinya.

Namun persyaratan beasiswa PNS,TNI dan POLRI sedikit berbeda dari beasiswa LPDP lainnya.

Baca Juga: Sudah Lakukan Tes Kepribadian MBTI, Coba Simak 16 Jenis Kepribadian Berikut Ini

Berikut ini dikutip responsulteng.com dari laman resmi LPDP Kemenku tentang persyaratan umum Beasiswa PNS,TNI dan POLRI sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
  5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
  6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Tahu Kepribadianmu? Coba Ikuti Tes MBTI Berikut Ini

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  1. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
  2. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  4. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  5. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Baca Juga: Manchester City Merekrut Gelandang Kalvin Phillips dari Leeds United

Itulah tadi beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti beasiswa LPDP untuk skema PNS, TNI, dan POLRI.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah