Diminta Tutup Holywings, Wagub DKI: Pemprov Telah Layangkan Teguran Tertulis

- 27 Juni 2022, 18:24 WIB
Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria /Instagram.com/@arizapatria/


RESPONSULTENG - 
KNPI DKI Jakarta bersama beberapa organisasi kepemudaan mengunjungi Balai Kota pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

Kedatangan KNPI DKI Jakarta untuk mengadukan unggahan kontroversial Holywings saat mempromosikan produk minuman beralkohol bagi "Muhammad dan Maria".

Gabungan organisasi kepemudaan meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mencabut izin operasional Holywings karena telah mengusik isu SARA.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menerima audiensi KNPI menyebutkan pihaknya telah memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen tempat hiburan malam itu.

Baca Juga: Datangi Balai Kota, KNPI Jakarta Minta Pemprov Cabut Izin Holywings

Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," tutur Ariza.

Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui lima tahapan.

Baca Juga: Motif Pelaku dan Ancaman Pidana Dugaan Penistaan Agama pada Promosi Holywings

Hal itu sesuai dengan peraturan gubernur dengan tahap terakhir pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah