Motif Pelaku dan Ancaman Pidana Dugaan Penistaan Agama pada Promosi Holywings

- 25 Juni 2022, 18:02 WIB
foto ilustrasi pidana
foto ilustrasi pidana /Sumber Foto: pixabay

RESPONSULTENG - Setelah Polisi berhasil menangkap 6 pelaku yang awalnya adalah saksi namun naik menjadi tersangka, polisi terus menyelidiki kasus tersebut.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian didapatkan alasan atau motif pelaku membuat promosi tersebut adalah karena kurangnya pelanggan dari target mereka jadi mereka membuat promosi tersebut.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentasi penjualannya di bawah target 60" Ucap Kapolres Metro Jaksel dalam konferensi pers atas kasus tersebut.

Ancaman pidana yang akan dijatuhkan pada para pelaku adalah paling tinggi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Lindungi Pengguna, Instagram Luncurkan Fitur Terbaru

"dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara" lanjutnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka diduga pelaku penistaan agama lewat promosi miras oleh pihak Holywings.

Pelaku tersebut diantaranya adalah TJB selaku pengawas, NDP selaku kepala tim promotion, DAD selaku desaign grafis, EA selaku tim promo, AAB selaku sosial media officer, dan AAN selaku admin tim promo.

Dunia maya dihebohkan oleh dugaan penistaan agama oleh salah satu bar yaitu Holywings karena salah satu unggahannya di akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Ini Dia Sosok yang Enggan Diwawancarai Lagi oleh Najwa Shihab

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Polres Metro Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah