Beli Minyak Goreng Curah Dilakukan Uji Coba Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 15:57 WIB
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

RESPONSULTENG - Jual beli minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan uji coba pada hari ini 27 Juni 2022.

Sesuai pernyataan yang disampaikan oleh menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Jum'at 24 Juni 2022.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT Kabupaten Sigi Ke-14 Tahun 2022

Luhut juga menyampaikan bahwa perubahan sistem penjualan minyak goreng curah ini dilakukan agar tata kelola distribusi MCGR menjadi lebih akuntabel.

Selain itu tranparansi dapat dipantau oleh pemerintah dan masyarakat mengenai jual beli minyak goreng curah.

Setelah masa sosialisasi selesai masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dal negeri dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Teknik Mengolah Daging Kambing Saat Idul Adha

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah