Viral Beli Minyak Goreng Bakal Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Faktanya

- 27 Juni 2022, 09:42 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

RESPONSUTENG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kalau aplikasi PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi. Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada hari ini Senin, (27/6/2022).

Dikutip Responsulteng.com dari Kompas.com. Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut sejumlah fakta mengenai jual dan beli minyak goreng curah yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK di antaranya :

  1. Mekanisme

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Pembangunan IKN Pasca Jokowi, Ini Harapan Puan Maharani 

  1. Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan, masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjualan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita. Berikut adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi: Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR Scan QR Code yang terdapat di pengecer Perhatikan hasil Scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut adalah caranya:

  1. Tunjukkan KTP pada pengecer
  2. Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
  3. Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR
  4. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di

masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

  1. Berlaku kapan?

Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah sebelum nantinya diberlakukan secara luas. Sosialisasi akan dimulai hari ini, Senin (27/6/2022), dan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Pakai PeduliLindungi, Konsumen Dapat Beli Minyak Goreng Sampai 10 Liter

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: Kompas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah