Pakai PeduliLindungi, Konsumen Dapat Beli Minyak Goreng Sampai 10 Liter

- 25 Juni 2022, 09:42 WIB
 Potret Menteri Koordinator Bidang kemaritiman / Instagram @luhut.pandjaitan
Potret Menteri Koordinator Bidang kemaritiman / Instagram @luhut.pandjaitan /


RESPONSULTENG - 
Pemerintah menyiapkan sistem tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR). Dalam rencana itu, jual-beli minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah menyiapkan masa transisi selama dua minggu, mulai Senin, 27 Juni 2022.

Dalam dua minggu itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan PeduliLindungi maupun NIK dalam pembelian minyak goreng.

Baca Juga: Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng, Luhut: Beli Minyak Goreng Gunakan PeduliLindungi atau Tunjukkan NIK

Luhut mengatakan dalam implementasi, pembelian MGCR di tingkat konsumen dapat mencapai 10 liter untuk satu NIK per harinya.

"Dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Menko Luhut.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Kemenag Turun Tangan Terhadap Kasus Pemerkosaan Santri di Subang

Menko Luhut menyampaikan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x