Kemenag Turun Tangan Terhadap Kasus Pemerkosaan Santri di Subang

- 25 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi fakta kasus pemerkosaan santri
Ilustrasi fakta kasus pemerkosaan santri /Pixabay.com/Osterreich

RESPONSULTENG - Baru-baru ini masyarakat Subang, Jawa Barat kembali digegerkan dengan kasus pemerkosaan dan santriwati yang berusia 15 tahun oleh pimpinan pesantren yang berusia 45 tahun.

Setelah diketahui, ternyata pemerkosaan yang dilakukan sudah berlangsung selama satu tahun berjalan.

Sumarni, selaku Kapolres Subang AKBP pun memberikan penjelasan mengenai kronologi dari pengasuh pondok pesantren yang berada di Subang tersebut.
Ia mengatakan hal ini sudah terbongkar sekitar bulan Mei 2022 kemarin. Ia juga mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini sudah terjadi selama 10 kali selama setahun.

Perbuatan tersebut terbongkar ketika korban yang berinisial E menuliskan pengalaman pahitnya pada kertas sebanyak enam lembar halaman, dan pengalamannya tersebut ditemukan oleh sang ibu.

Baca Juga: Yenny Wahid di Saat Momen Ultah Almarhum Eril, Putra Ridwan Kamil


Dikutip Responsulteng.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Roundup: Terbongkarnya Kasus Pemerkosaan Murid oleh Pimpinan Ponpes di Subang, Kemenag Turun Tangan" mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Barat dan akan segera memberhentikan sementara dari tugasnya. *** (Eka Alisa Putri/PikiranRakyat.com)

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x