RESPONSULTENG - Sosialisasi terkait transisi jual-beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dimulai hari ini, 27 Juni 2022.
Pemerintah telah menyiapkan sistem tata kelola distribusi MGCR. Dalam sistem itu, jual-beli minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah menyiapkan masa transisi selama dua minggu.
Dalam dua minggu itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan PeduliLindungi maupun NIK dalam pembelian minyak goreng.
Luhut mengatakan dalam implementasi, pembelian MGCR di tingkat konsumen dapat mencapai 10 liter untuk satu NIK per harinya.
"Dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Menko Luhut.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca Juga: Viral Beli Minyak Goreng Bakal Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Faktanya
Menko Luhut menyampaikan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.