Karena Tindakannya Ini, Roy Suryo Dilaporkan

- 21 Juni 2022, 05:55 WIB
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Film Keluarga Cemara 2 Akan Segera Tayang di Bioskop: Simak Pemeran dan Sinopsisnya

Mereka melaporkan Roy Suryo terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pun telah membenarkan pelaporan tersebut.

Menurut Gatot, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

"Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Paket Bantuan Rumah Ibadah Agama Hindu, Kemenag: Rumah Ibadah sebagai Pusat Pengetahuan

Gatot memastikan pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik, baik dari direktorat siber ataupun lainnya.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, pihak pelapor membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan pihak terlapornya adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 dengan korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot menjelaskan.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah