Baca Juga: 5 Tips Ini Masak Daging yang Empuk
Dirinya menjelaskan bahwa kalau dalam mazhab Syafi'i, sekali bekas wudhu dihukumi mustamal. Bekas junub mustamal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu mazhab Syafi'i.
"Jadi terserah kalian mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," ucap Gus Baha.
Makanya, ujar Gus Baha, dirinya kadang intiqal yaitu berganti mazhab.
Gus Baha menjelaskan dirinya berganti mazhab karena berpandangan air di hotel mustamal.
Maka dengan intiqal atau berganti mazhab ke mazhab yang mengatakan air itu suci dan menyucikan, tutur Gus Baha.
"Di dalam madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," jelas Gus Baha.
Baca Juga: Resep Kroket Kentang Daging Paling Simpel dan Enak
Dengan begitu, kata Gus Baha, dalam pandangannya sesuai hukum Islam, air di hotel bisa digunakan untuk mandi wajib.
Penjelasan Gus Baha setidaknya dapat menjadi panduan bagi yang masih ragu untuk mandi wajib atau junub di hotel.***