Penjelasan Gus Baha Terkait Mandi Wajib di Hotel

- 1 September 2022, 20:23 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Gus Baha /Instagram @ulama.nusantara//

RESPONSULTENG - Mandi wajib atau junub merupakan bagian dalam bersuci. Itu syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjalankan ibadah tertentu.

Tujuan dari mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar. Hukumnya wajib. Bagi laki-laki maupun perempuan.

Lalu, bagaimana hukum mandi wajib dalam keadaan tertentu. Misalnya berada di hotel?

Gus Baha, Kiai Nahdlatul Ulama menjelaskan secara lugas tentang hukum mandi wajib di hotel.

Santri dari KH Maimun Zubair dalam ceramahnya selalu tampil komunikatif. Bahasa yang mudah dimengerti, juga topik yang lekat dengan kondisi kekinian.

Baca Juga: 7 Hal Sederhana Dapat Dilakukan untuk Cegah Jika Telanjur Kena Bintitan

Terkait mandi wajib di hotel, masih menjadi bahasan terkait sah atau tidaknya, ujar Gus Baha.

Ahli Tafsir asal Rembang itu menuturkan pandangannya mandi wajib di hotel yang airnya dari hasil daur ulang.

Gus Baha mengatakan mandi wajib di hotel dalam hukum Islam tetap sah.

Namun dengan syarat, keadaan di hotel memang hanya tersedia air itu.

“...wa anzalna minassama’ maan thahura” ucap Gus Baha mengutip Al Furqan ayat 48.

Dari ayat itu, ujar Gus Baha, hukum asal air adalah suci dan menyucikan.

Baca Juga: Cegah Sakit Kepala, Simak 6 Cara yang Bisa Dilakukan

Meskipun begitu, Ahli Tasfir NU itu menuturkan ada beberapa tafsir mengenai ayat itu.

Thahur itu sifatnya mugalaghah. Ini menurut mazhab selain Syafi'i," kata Gus Baha.

Gus Baha selanjutnya mengatakan bahwa kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh untuk yang lain.

“Biar saya terangkan, kalau orang biasa terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," turur Gus Baha.

Gus Baha menjelaskan bahwa alasannya faul itu mubalaghah.

Menjadi sesuatu yang berulang-ulang.

Dalam mazhab selain Syafi’i, ujarnya, asalkan air suci menyucikan dipakai berkali-kali pun, tetap suci menyucikan, tidak ada mustamal.

Baca Juga: 5 Tips Ini Masak Daging yang Empuk

Dirinya menjelaskan bahwa kalau dalam mazhab Syafi'i, sekali bekas wudhu dihukumi mustamal. Bekas junub mustamal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu mazhab Syafi'i.

"Jadi terserah kalian mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," ucap Gus Baha.

Makanya, ujar Gus Baha, dirinya kadang intiqal yaitu berganti mazhab.

Gus Baha menjelaskan dirinya berganti mazhab karena berpandangan air di hotel mustamal.

Maka dengan intiqal atau berganti mazhab ke mazhab yang mengatakan air itu suci dan menyucikan, tutur Gus Baha.

"Di dalam madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," jelas Gus Baha.

Baca Juga: Resep Kroket Kentang Daging Paling Simpel dan Enak

Dengan begitu, kata Gus Baha, dalam pandangannya sesuai hukum Islam, air di hotel bisa digunakan untuk mandi wajib.

Penjelasan Gus Baha setidaknya dapat menjadi panduan bagi yang masih ragu untuk mandi wajib atau junub di hotel.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: YouTube SANTRI OFFICIAL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x