Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Ternyata Ini Golongan yang Berhak Dapat Jatah Pembagian

- 10 Juli 2022, 19:32 WIB
Penyembelihan hewan kurban di Sleman, DIY.
Penyembelihan hewan kurban di Sleman, DIY. /ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

RESPONSULTENG - Hewan kurban yang disembelih pada hari raya idul Adha merupakan hak dari selain orang yang berkurban.

Sebagaimana telah ditetapkan di Indonesia hari raya idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Sedangkan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Ied idul Adha.

Berkurban merupakan salah satu anjuran yang mendapatkan pahala besar di sisi Allah SWT. Selain itu kurban juga merupakan perbuatan yang disukai Allah SWT.

Baca Juga: Usai Sholat Ied Sandiaga Uno Silaturahmi Bersama Prabowo Subianto

Dengan demikian, daging kurban yang telah disembelih tidak semuanya adalah milik orang yang berkurban. Ada golongan yang berhak mendapatkan daging kurban tersebut.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-rakyat gowapos.com yang berjudul "Inilah 3 Golongan Utama yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Sampai Salah Sasaran".

1. Shohibul Qurban atau orang yang telah berkurban

Pertama, seseorang yang menunaikan kurban ataupun keluarganya berhak menerima daging kurban tersebut. Hak menerima daging kurban ini hukumnya sunnah, tidak wajib.

Baca Juga: ENHYPEN Menjadi Viral Karena Perilaku Perhatian Mereka Terhadap Penggemar Selama Fansign Terbaru

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Gowa Pos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah