Seperti yang tertuang dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga Beliau kembali ke rumah. Saat kembali, Beliau makan hati dari hewan kurbannya." (HR. Imam Al-Baihaqi).
Namun, jika Shohibul tidak mau mengambil hak daging kurbannya, tidak masalah apabila diberikan kepada fakir miskin atau orang lain yang berhak menerima.
Seseorang yang berkurban juga tidak berhak mengambil semua daging hewan yang dikurbankan sendirian, karena dari sebagian daging hewan kurban tersebut ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya.
2. Tetangga dan kerabat dekat
Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu tetangga dan kerabat dekat dari orang yang berkurban.
Baca Juga: Saling Buat Kesepakatan Begini Nasib Adzam Anak Sule dan Nathalie
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar.
"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga." (HR. Ibnu Umar).
3. Orang fakir dan miskin
Selain orang yang berkurban serta tetangga, teman, dan kerabatnya, golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban ialah fakir dan miskin.
Fakir dan miskin yaitu orang-orang yang memiliki kekurangan secara harta dan daya. Maka, wajib hukumnya memberikan daging kurban kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan nikmatnya memakan daging, yang selama ini nilainya cukup mahal bagi mereka.
Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28.