Hukum Membunuh Kucing Liar yang Suka Mengganggu Aktivitas Berdasarkan Penjelasan Buya Yahya

20 Agustus 2022, 18:12 WIB
Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon /

RESPONSULTENG - Kucing meruapakan salah satu hewan peliharaan yang sangat disayangi oleh Rasulullah Saw. Banyak orang yang senang memelihara kucing karena terkesan lucu dan menggemaskan.

Namun, tak jarang juga adanya kucing-kucing yang sering ditemukan tanpa pemilik, sehingga hanya hidup dijalan dan memakan sisa makanan.

Sehingga kucing yang tidak memiliki tempat tinggal tersebut biasanya disebut kucing liar yang berbeda dengan kucing peliharaan.

Baca Juga: Ada Beberapa Faktor Risiko yang Terkait dengan Perkembangan Penyakit Ginjal Kronis

Selain itu, kucing liar juga biasanya suka mengganggu pada saat masak atau ketika makanan dihidangkan, hal tersebut dikarenakan kucing liar ini terkesan sering lapar karena tak memiliki pemilik yang memberikan makanan.

Sementara itu, kucing liar ini dianggap sebagai pengganggu dan sangat meresahkan, lantas bagaimana hukum jika kucing liar dibunuh.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa membunuh kucing tidak dianjurkan. Akan tetapi, apabila kucing ini sudah dianggap sangat menggangu maka membunuh kucing diperbolehkan.

Baca Juga: Prakiraan Berbasis Dampak Hujan Lebat Di Indonesia

"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya. Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," kata YouTube Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kucing sebenarnya adalah binatang yang jinak dan dekat dengan manusia. Sehingga disamakan dengan hewan lainnya.

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya. Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah. Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bayi Sampai Orang Tua Dapat Terkena Penyakit Akibat Infeksi Bakteri, Simak Penjelasannya

"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," tambahnya lagi.

Menurut Al-Qadli Husain dalam haditsnya menyatakan bahwa apabila kucing sangat brutal maka bisa untuk dibunuh, jadi kucing yang sudah sangat brutal disamakan dengan hewan-hewan fasiq.

Namun, tidak diperbolehkan untuk membunuh kucing yang sedang bunting. Karena kucing ini sedang mengandung dan anaknya tidak melakukan perbuatan brutal.

Sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah] juz 4, hlm. 240, anak di dalam kandungan kucing tidak melakukan kriminal maka darahnya tidak boleh ditumpahkan karena kriminalitas hewan lain.

Baca Juga: Resep Salad Mentimun Pedas, Pasti Enak Bikin Ketagihan

Demikianlah penjelasan terkait membunuh kucing liar yang sering mengganggu aktivitas manusia dan dianggap meresahkan.*** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com yang berjudul "Dalam Islam, Boleh atau Tidak Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Berikut Penjelasan Buya Yahya").

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler