Pelecehan Fatal Disertai Pembuhunan, Majikan Duhukum Penjara 30 Tahun

- 29 Juni 2022, 17:57 WIB
Kolase antara Korban dan Pelaku. Pelaku (Merah) Dijatuhi Hukuman 30 Tahun
Kolase antara Korban dan Pelaku. Pelaku (Merah) Dijatuhi Hukuman 30 Tahun /Muhammad Basir-Cyio/Channelnewsasia.com

Banding itu didengar oleh Hakim Andrew Phang, Judith Prakash dan Steven Chong.

Baca Juga: Gagal Bersaing di Skuad Utama, Liverpool Resmi Melepaskan Takumi Minamino ke AS Monaco

Petisi Gaiyathiri menyelidiki beberapa argumen serupa dari aplikasi yang sebelumnya ditolak di Pengadilan Tinggi, terkait dengan kondisi kejiwaan dan perawatannya di penjara.

Dia berpendapat bahwa Hakim See telah gagal mempertimbangkan pendapat psikiater pertahanan Dr Jacob Rajesh, yang telah mendiagnosisnya dengan gangguan obsesif- kompulsif.

Gaiyatiri telah memenuhi syarat untuk membela tanggung jawab yang berkurang. Dia ditemukan menderita gangguan depresi mayor dan gangguan kepribadian obsesif-kompulsif, yang keduanya secara substansial berkontribusi pada pelanggarannya.

Dia mengklaim bahwa kondisinya telah membaik sejak diasingkan dan diberi perawatan, karena dia menahan diri dari kekerasan terhadap narapidana lain meskipun "diintimidasi".

Baca Juga: Viral Foto Indra Bekti Mirip Aktor Money Heist, Begini Tanggapan Sang Istri

Dia berargumen bahwa ini menunjukkan perlakuannya terhadap korban karena kondisi kejiwaannya dan kurangnya akses ke obat-obatan.

Dalam petisinya, dia juga mengklaim bahwa dia merasa tertekan untuk mempercepat pengakuan bersalahnya tahun lalu untuk mempercepat proses terhadap ibunya.

Dia juga berargumen bahwa hakim tidak memberikan bobot yang cukup untuk stresornya berupa kesehatan anak-anaknya, dan perasaan penyesalannya selama hukuman.***

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Channel News Asia (CNA)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah