Pelecehan Fatal Disertai Pembuhunan, Majikan Duhukum Penjara 30 Tahun

- 29 Juni 2022, 17:57 WIB
Kolase antara Korban dan Pelaku. Pelaku (Merah) Dijatuhi Hukuman 30 Tahun
Kolase antara Korban dan Pelaku. Pelaku (Merah) Dijatuhi Hukuman 30 Tahun /Muhammad Basir-Cyio/Channelnewsasia.com


RESPONSULTENG - Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu (29 Juni) menolak banding untuk pengurangan hukuman penjara yang telah dijatuhkan 30 Tahun oleh pengadilan tingkat pertama.

Seorang majikan bermana Gaiyathiri Murugayan, yang mengakui penganiayaan fatal terhadap pembantu rumah tangganya, Piang Ngaih Don, asal Myanmar, dalam apa yang disebut hakim Pengadilan Tinggi sebagai "kasus-kasus pembunuhan yang patut disalahkan,".

Dikutip Responsulteng.com dari berita CNA bahwa usahanya untuk mengurangi hukuman penjara menjadi antara 12 dan 15 tahun, dinyatakan ditolak. Gaiyathiri, 42, telah memohon belas kasihan yudisial dengan alasan bahwa gangguan kejiwaannya akan menyebabkan penderitaan yang tidak proporsional.

Baca Juga: Karaoke Milik Ayu Ting Ting Ditutup, Begini Kronologisnya

Panel tiga hakim menolak bandingnya, mempertahankan hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon.

Mereka mengatakan bahwa mengingat beratnya pelanggarannya, belas kasihan pengadilan tidak dapat dibenarkan mengingat minat publik yang signifikan untuk mengutuk kejahatannya.

Setelah keputusan mereka, Gaiyathiri memberitahu pengadilan bahwa dia akan mengajukan petisi kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Piang Ngaih Don, seorang warga negara Myanmar berusia 24 tahun, meninggal karena cedera otak dengan trauma tumpul parah di lehernya pada 26 Juli 2016, setelah 14 bulan dianiaya berulang kali.

Beratnya hanya 24kg ketika dia meninggal. Pada hari-hari sebelum kematiannya, dia kelaparan, diikat ke kisi-kisi jendela di malam hari dan diserang jika dia mencoba mencari makanan dari tempat sampah.

Gaiyathiri muncul melalui tautan video dari penjara dan berbicara sendiri di pengadilan pada hari Rabu. Pengacaranya Joseph Chen juga muncul di hadapan pengadilan untuk mengamati proses.

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Channel News Asia (CNA)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x