INFO HAJI 2022: PPIH Imbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

- 29 Juni 2022, 07:25 WIB
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin Jakarta (Kemenag).
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin Jakarta (Kemenag). /Kemenag.go.id/

 

RESPONSULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan pendampingan bagi jemaah haji Indonesia. Mulai dari masalah kesehatan sampai imbauan membayar Dam atau denda.

Kemenag melalui PPIH mengimbau agar jemaah haji Indonesia untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi.

Dam atau denda harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu’, yaitu umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji.

"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," kata Juru Bicara PPIH, Akhmad Fauzin.

Baca Juga: Holywings Ditutup, Satpol PP DKI Jakarta Imbau Manajemen Lakukan Perbaikan

Imbauan itu, kata Akhmad Fauzin, berisi informasi agar jemaah membayar Dam atau denda dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong.

Akhmad Fauzin menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan.

Baca Juga: INFO HAJI 2022: 79.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Suci

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah