Holywings Ditutup, Satpol PP DKI Jakarta Imbau Manajemen Lakukan Perbaikan

- 29 Juni 2022, 04:55 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta /


RESPONSULTENG - 
Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings di Jakarta. Penutupan itu terkait dengan izin usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penutupan itu ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Satpol PP meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup 12 Gerai Holywings, Ini Alasannya

Menurut Kepala Satpol PP sebagaimana dikutip dari ANTARA, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Terkait tenggat waktu, Kepala Satpol PP DKI tidak menyampaikan bagas waktu penutupan usaha tersebut. Ia hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.

Arifin menjelaskan penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.

Baca Juga: 12 Gerai Holywings Ini Ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta

Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.

Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah