RESPONSULTENG - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk menutup gerai Holywings di Jakarta.
Penutupan seluruh gerai Holywings dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Penutupan itu, selain imbas dari unggahan bernuansa SARA, juga karena ditemukan pelanggaran oleh Pemprov DKI.
Pelanggaran ditemukan usai dilakukan peninjauan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: 12 Gerai Holywings Ini Ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta
Dalam rilis di laman resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar terkait penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Yuk Simak Ingin Jadi Keluarga Bahagia di Sayang Keluarga
Akibat pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Gerai Holywings yang izinnya dicabut itu adalah:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.
- Holywings Kalideres.
- Holywings di Kelapa Gading Barat.
- Tiger.
- Dragon.
- Holywings PIK.
- Holywings Reserve Senayan.
- Holywings Epicentrum.
- Holywings Mega Kuningan.
- Garison.
- Holywings Gunawarman.
- Vandetta Gatsu.
Baca Juga: Polemik Holywings, Kemenag Ingatkan Masyarakat Hindari Promosi Berbau SARA