Malaysia Umumkan Hapus Hukuman Eksekusi Mati Kasus Narkoba dan Terorisme

- 11 Juni 2022, 06:37 WIB
Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Dikaji Jaksa Agung
Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Dikaji Jaksa Agung /Pixabay/mohamed hassan/

RESPONSULTENG - Tending topic Negara Malaysia memutuskan akan mencabut hukuman mati wajib terhadap terpidana kasus seperti perdagangan narkoba dan terorisme. Negara Malaysia akan mencari hukuman alternatif.

Keputusan ini diumumkan setelah lebih dari tiga tahun Negara Malaysia berjanji akan menjauh dari Hukuman Eksekusi mati sebagai respons hukum terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem.

Malaysia juga akan merubah hukuman pengganti atas semua kasus kejahatan berat yang saat ini masih menggunakan hukuman mati

Pemerintah Negara Malaysia mengumumkan persetujuan rencana untuk menghapus hukuman eksekusi mati yang semula pernah diberlakukan di negara tersebut.

"Pemerintah Malaysia pada prinsipnya telah menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati yang dijelaskan dalam laporan tersebut," kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar pada Jumat, 10 Juni 2022. Yang diKutip Respon Sulteng.com dari Pikiran Rakyat.Com (Malaysia Hapus Hukuman Mati untuk Kasus Terorisme dan Narkoba)

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Penyalahguna Narkoba


Di antara beberapa negara Asia Tenggara, Malaysia telah menerapkan eksekusi mati wajib terhadap beberapa kasus kejahatan seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Hukum negara itu juga membuat pengecualian untuk kejahatan lain dalam kasus-kasus yang diputuskan oleh pengadilan. Negara Malaysia telah memutuskan moratorium eksekusi mati sejak 2018, tetapi membatalkan keputusan yang menjanjikan penghapusan eksekusi mati wajib dan diskresioner.

Baca Juga: BNN Angkat Caisar Jadi Duta Narkoba

Pada tahun berikutnya, Negara Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan membatalkan hukuman tetapi menyerahkannya kepada pengadilan untuk memutuskan apakah seorang terpidana harus digantung sampai mati.

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah