RESPONSULTENG - Skrining THT dilakukan dengan inspeksi dan perabaan. Selain itu, dokter juga akan menggunakan alat berupa lampu kepala (headlight), pemeriksa hidung (rinoskop), pemeriksa telinga (otoskop), sendok penekan lidah (tongue depressor), dan kaca mulut.
Skrining THT dapat dilakukan di rumah atau fasilitas kesehatan. Jika dilakukan di klinik atau rumah sakit, dokter juga dapat memeriksa THT dengan menggunakan selang kecil yang dilengkapi kamera.
Indikasi Skrining THT
Skrining THT dibagi menjadi skrining telinga, skrining hidung, dan skrining tenggorokan. Skrining telinga diperlukan untuk menegakkan diagnosis pada keluhan berikut:
Baca Juga: Cara Mengatasi Dan Mencegah Kaki Lecet karena Sepatu
• Penurunan pendengaran
• Telinga berdenging
• Telinga gatal
• Telinga terasa nyeri
• Infeksi telinga
• Kotoran telinga
• Gangguan pada selaput pendengaran (membran timpani)
Sedangkan skrining hidung bertujuan untuk menegakkan diagnosis pada keluhan, seperti:
• Hidung tersumbat
• Mendengkur
• Bersin
• Pilek
• Rhinitis
• Nyeri wajah akibat sinusitis
• Hilang penciuman (anosmia)
• Benda asing yang masuk hidung
• Hidung bengkok
• Polip hidung
Baca Juga: Menu Harian Keluarga : Resep Gulai Telur Hati Ampela
Sementara itu, skrining tenggorokan dilakukan untuk menentukan diagnosis pada kondisi berikut:
• Sakit tenggorokan
• Kesulitan menelan
• Radang amandel
• Radang pita suara (laringitis)
• Batuk berkepanjangan (kronis)
• Batuk berdarah
• Bau mulut (halitosis)
• Gangguan pernapasan
• Suara serak yang berlangsung lebih dari 3 minggu
Peringatan Skrining THT
Skrining THT tidak boleh dilakukan pada orang dengan kondisi berikut:
• Usia di bawah 1 tahun
• Mulut tidak dapat terbuka lebar (trismus), misalnya akibat tetanus
• Infeksi atau pembengkakan pada epiglotis, yaitu katup yang membatasi saluran pencernaan dan saluran pernapasan di tenggorokan
• Nyeri telinga (otalgia)