Kasat Reskrim Polres Tolitoli Jelaskan Perkembangan Kasus Ilegal Logging yang Sudah Sembilan Bulan Berlalu

- 13 Februari 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi illegal logging: Polres Sukabumi berhasilengamankan 4 pelaku illegal logging
Ilustrasi illegal logging: Polres Sukabumi berhasilengamankan 4 pelaku illegal logging /ANTARA/FB Anggoro/

RESPONSULTENG - Sembilan bulan berlalu, kasus perkara Illegal Logging yang ditangani Polres Tolitoli, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) belum juga selesai.

Masyarakat saat ini menunggu bagaimana penindakan lebih lanjut terkait dengan kasus perkara Illegal Loging.

Kasus yang ditangani Polres Tolitoli, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini tidak ada kabar perkembangannya sudah sekitar sembilan bulan.

Baca Juga: Fenomena Mayor Teddy: Minggu Tenang Pekannya Mayor Teddy

Diketahui dari informasi yang beredar bahwa sebelumnya Polres Tolitoli telah menetapkan tiga orang tersangka (TSK).

Ketiganya pun telah ditahan perkara dugaan kasus Illegal Logging pada bulan Ferbruari tahun 2023 silam.

Mereka diantaranya MA alias HC, R, dan J alias U. Ketiga kini telah ditahan oleh Polres Tolitoli.

Penehanan ketiga tersanga tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail diwawancaranya dengan media Via WhatsAppnya, Senin (12/02/23) mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam pelengkapan P19.

Baca Juga: Penentuan Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024: Ini Detailnya

“Lagi melengkapi P19nya,” tulisnya via WhatsApp.

Sedangkan, saat ditanya soal dugaan tersangka dibebaskan dan barang bukti sudah tidak ada? Kasat Reskrim menjawab agar mempersilahkan ke Polres guna mendapatkan data yang valid.

“Silahkan konfirmasi dengan pak Kasi Humas. Dan kalau bapak hanya katanya mending ke Polres suapaya bisa dapat data yang valid. Thanks. Yang kasi info supaya ketemu saya nanti saya antar ke BBnya,” jelasnya.

Diketahui, kasus Illegal Logging di Tolitoli Sulawesi Tengah yang ditangani Polres Tolitili itu telah menahan tiga tersangka dan menahan sebayak 9 kubik kayu jenis Kala-kala yang disita bersama dengan satu unit mobil Fuso yang rencananya akan di bawa ke Makasar Sulawesi Selatan.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah