Persyaratan dan Batasan Gaji Orang Tua untuk Penerima KIP-K Merdeka 2023

- 12 Februari 2024, 06:25 WIB
Bantuan Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta dari KIP Kuliah 2024
Bantuan Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta dari KIP Kuliah 2024 /

RESPONSULTENG - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyediakan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Merdeka pada tahun 2023.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KIP-K Merdeka tahun tersebut. Berikut adalah rincian persyaratan:

Baca Juga: Penentuan Besaran Uang Saku KIP Kuliah 2024: Ini Detailnya

  1. Calon penerima KIP-K Merdeka harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang setara, yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.

  2. Telah berhasil lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta pada program studi yang telah diakreditasi secara resmi.

  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun menghadapi keterbatasan ekonomi, atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang didukung oleh dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP-K Merdeka terkait dengan status keluarga miskin/rentan miskin. Ini dapat dibuktikan dengan salah satu dari berikut ini:

Baca Juga: Panduan Unduh Bukti Simpan Permanen SNPMB untuk Pendaftaran SNBP-SNBT 2024

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
  3. Terdaftar dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP-K Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x