Ini dapat dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan, atau SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Dengan demikian, penerimaan KIP-K Merdeka 2023 melibatkan beberapa kriteria ekonomi yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.***