Satgas PPKS UNTAD, Sebagai Respon Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

- 15 Oktober 2022, 07:28 WIB
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad /Syalzhabillah /


RESPONSULTENG - Satu dari tiga dosa besar dalam dunia Pendidikan adalah “Kekerasan Seksual”. Hal ini pun sering diungkapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Atas dasar itulah Nadiem Makarim yang akrab dipanggil Mas Menteri ini mengesahkan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.

Salah satu BAB dalam Permen tersebut adalah Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Baca Juga: Jadwal Siaran Televisi SCTV Sabtu Besok, 15 Oktober 2022

Urgensi dan atensi tinggi pun diberikan oleh Mas Menteri sekaitan dengan hal tersebut.

Maka mulai dari Rektor hingga Bidang Kemahasiswaan di setiap Perguruan Tinggi dikumpulkan sekitar setahun yang lalu pada bulan Oktober.

Tujuannya tidak lain adalah untuk membahas Permen ini dan mempercepat pembentukan Satgas PPKS.

Tidak sampai disitu saja, bahkan 170 mahasiswa pilihan yang telah diseleksi diamanahkan untuk mengawali pembentuk Satgas PPKS di PT masing-masing dan disegerakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Soal Kesehatan, Cinta, dan Karir Besok 15 Oktober 2022

Tapi respon yang diberikan oleh pihak Perguruan Tinggi sangat lamban, pembentukan Satgas PPKS terkesan sengaja di tunda tanpa alasan jelas.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah