RESPONSULTENG - Masih sedang hangat dalam pembicaraan pendidikan nasional soal Rektor Unila bersama kroninya yang terjerat kasus suap Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamini soal operasi tangkap tangan (OTT) hingga pada akhirnya melakukan Konferensi Pers.
Pada Siaran Pers yang ditayangkan pada instagram resmi @official.kpk menetapkan Rektor Unila ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sederhana! Cara Mencegah Stunting dengan Jaga Asupan Anak
Atas kasus penerimaan Maba FK di Unila tersebut, media ini mencoba meminta pandangan kepada yang melakukan input data penerimaan Maba di Untad.
Yutdam Mudin S.Si.,M.Si, Kepala Unit Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi menegaskan jika kelebihan 10 Maba Kedokteran dari kuota tidak ada masalah (bukan 13 sebagaimana diberitakan sebelumnya).
Pada awal wawancara Yutdam mengatakan bahwa kelebihan kuota bukan hanya terjadi di Fakultas Kedokteran saja.
Hampir semua Program Studi kebelebihan kuota kecuali Prodi yang kurang peminatnya, katanya.