Cara Mencairkan Tabungan Tapera: Panduan Lengkap untuk Peserta

- 6 Juni 2024, 19:55 WIB
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah /Antara/

RESPONSULTENG - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Salah satu manfaat program ini adalah peserta dapat mencairkan simpanan dan hasil pemupukannya untuk berbagai keperluan terkait perumahan.

Berikut adalah panduan lengkap cara mencairkan tabungan Tapera:

Baca Juga: Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

Syarat dan Ketentuan:

  • Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 12 bulan dan telah melakukan pembayaran iuran Tapera minimal 12 kali.
  • Peserta mengalami salah satu kondisi berikut:
    • Pensiun bagi pekerja
    • Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
    • Meninggal dunia
    • Dihentikan hubungan kerjanya karena alasan tertentu (misalnya: pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, atau meninggal dunia)
    • Membeli rumah pertama
    • Melakukan renovasi rumah
    • Membangun rumah
    • Mengalami musibah (misalnya: kebakaran, bencana alam)
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sanksi Bagi Karyawan yang Menolak Program Tapera Masih Belum Jelas

Langkah-langkah Pencairan:

  1. Peserta mengajukan permohonan pencairan melalui portal layanan Tapera atau kantor layanan Tapera terdekat.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Peserta Tapera
    • Bukti pembayaran iuran Tapera
    • Surat keterangan pensiun (bagi peserta pensiun)
    • Surat keterangan ahli waris (bagi peserta yang meninggal dunia)
    • Surat pemutusan hubungan kerja (bagi peserta yang dihentikan hubungan kerjanya)
    • Bukti pembelian rumah, renovasi rumah, atau pembangunan rumah
    • Surat keterangan musibah (bagi peserta yang mengalami musibah)
  3. Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh BP Tapera.
  4. Dana Tapera akan ditransfer ke rekening bank peserta setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Baca Juga: Karyawan Perempuan Berhak Mendapatkan Gaji Selama Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA

Lama proses pencairan Tapera umumnya sekitar 7 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan dokumen persyaratan dan proses verifikasi data.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah