RESPONSULTENG - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan pada tanggal 4 Juni 2024 memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi karyawan perempuan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan perempuan untuk mendapatkan cuti 6 bulan:
1. Telah bekerja minimal 6 bulan di perusahaan yang sama.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Tanggapi Soal Kekhawatiran Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi
2. Melaporkan kehamilannya kepada perusahaan secara tertulis minimal 3 bulan sebelum tanggal perkiraan persalinan.
3. Menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan tanggal perkiraan persalinan.
4. Tidak sedang cuti lainnya, seperti cuti sakit atau cuti tahunan.
5. Memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh perusahaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Catatan: