- Karyawan perempuan yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.
- Karyawan perempuan yang mengalami keguguran atau melahirkan anak yang lahir mati, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan.
- Karyawan perempuan yang melahirkan anak kembar, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 7 bulan.
- Karyawan perempuan yang mengalami komplikasi pasca persalinan, berhak mendapatkan cuti tambahan selama 1,5 bulan.
Manfaat cuti 6 bulan:
- Memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan.
- Membantu ibu untuk membangun ikatan yang kuat dengan bayinya.
- Mendukung pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
- Meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
- Meningkatkan produktivitas kerja ibu setelah kembali bekerja.
UU KIA merupakan langkah maju dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.Dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, diharapkan ibu-ibu di Indonesia dapat lebih fokus pada pemulihan dan pengasuhan anaknya, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya.