Syarat Karyawan Perempuan Mendapatkan Cuti 6 Bulan pada UU KIA

- 6 Juni 2024, 19:19 WIB
Pengesahan UU KIA
Pengesahan UU KIA /Lusiana/
  • Karyawan perempuan yang bekerja di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.
  • Karyawan perempuan yang mengalami keguguran atau melahirkan anak yang lahir mati, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan.
  • Karyawan perempuan yang melahirkan anak kembar, berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 7 bulan.
  • Karyawan perempuan yang mengalami komplikasi pasca persalinan, berhak mendapatkan cuti tambahan selama 1,5 bulan.

Manfaat cuti 6 bulan:

  • Memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pemulihan fisik dan mental setelah melahirkan.
  • Membantu ibu untuk membangun ikatan yang kuat dengan bayinya.
  • Mendukung pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
  • Meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
  • Meningkatkan produktivitas kerja ibu setelah kembali bekerja.

UU KIA merupakan langkah maju dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.Dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan, diharapkan ibu-ibu di Indonesia dapat lebih fokus pada pemulihan dan pengasuhan anaknya, sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: kemenppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah