Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

- 6 Juni 2024, 19:52 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah sendiri. Kebijakan ini menuai pertanyaan dan perdebatan di masyarakat
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah sendiri. Kebijakan ini menuai pertanyaan dan perdebatan di masyarakat /Lusiana/

RESPONSULTENG - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah sendiri. Kebijakan ini menuai pertanyaan dan perdebatan di masyarakat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa kewajiban kepersertaan Tapera untuk semua pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Menurut Heru, meski sudah memiliki rumah, partisipasi pekerja dalam program Tapera memiliki konsep gotong royong.

Baca Juga: Sanksi Bagi Karyawan yang Menolak Program Tapera Masih Belum Jelas

Iuran yang terkumpul akan membantu mengatasi backlog perumahan (kekurangan kepemilikan rumah) yang masih tinggi di Indonesia.

Heru mengatakan, "Program Tapera ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki rumah.

Jadi,ini bukan hanya sebatas membantu mereka yang belum punya rumah, tapi juga untuk mencapai target kepemilikan rumah secara nasional."

Skema gotong royong ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Karyawan Perempuan Berhak Mendapatkan Gaji Selama Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah