Dokter di FKRTL akan melakukan pemeriksaan ulang dan melanjutkan pengobatan sesuai dengan diagnosis dan rekomendasi yang tercantum dalam surat rujukan.
Catatan Penting:
- Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung berobat ke FKRTL tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Jika Anda merasa perlu mendapatkan rujukan, konsultasikan dengan dokter di FKTP terlebih dahulu.
- Anda dapat mengecek daftar FKTP dan FKRTL yang terdaftar di BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
Dengan memahami cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakses layanan kesehatan yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan Anda.***