RESPONSULTENG - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan sejak 1 September 2022 dengan tujuan membantu masyarakat memiliki rumah.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah program ini benar-benar dapat menjamin setiap karyawan memiliki rumah?
Tidak ada jaminan mutlak bahwa setiap karyawan akan memiliki rumah melalui Tapera.
Baca Juga: Besaran dan Jadwal Potongan Tapera: Terbaru 2024
Meskipun program ini menawarkan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses pembiayaan perumahan dan subsidi bunga, apakah karyawan akan mendapatkan rumah tergantung pada beberapa faktor, termasuk:
- Kemampuan Menabung: Karyawan harus mampu menabung secara konsisten untuk membayar iuran Tapera dan mencapai jumlah tabungan yang cukup untuk membiayai
pembelian rumah. - Harga Rumah: Harga rumah di pasaran terus meningkat, sehingga karyawan perlu memiliki tabungan yang cukup untuk menutupi biaya awal dan cicilan
bulanan. - Ketersediaan Rumah: Ketersediaan rumah yang sesuai dengan kemampuan karyawan terkadang terbatas,terutama di daerah perkotaan yang padat.
- Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah terkait subsidi dan pembiayaan perumahan dapat berubah seiring waktu dan dapat mempengaruhi akses karyawan
terhadap rumah.
Baca Juga: PP 21 Tahun 2024 dan Tapera: Pekerjaan yang Terkena Potongan dan Status Freelance
Syarat Karyawan yang Mendapatkan Rumah:
Meskipun tidak ada jaminan mutlak, program Tapera dapat membantu karyawan yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan rumah, yaitu:
- Peserta Tapera: Karyawan harus menjadi peserta Tapera dan telah membayar iuran secara konsisten selama jangka waktu tertentu.
- Memiliki Tabungan yang Cukup: Karyawan harus memiliki tabungan Tapera yang cukup untuk membiayai pembelian rumah atau sebagai uang muka
dalam skema pembiayaan perumahan. - Memenuhi Syarat Pembiayaan: Karyawan harus memenuhi persyaratan pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan
lainnya, seperti memiliki penghasilan yang stabil dan riwayat kredit yang baik.