Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Mungkinkah Setiap Karyawan Punya Rumah?

- 29 Mei 2024, 19:27 WIB
Ilustrasi Tapera. Simpanan TAPERA Itu Apa? Simak Besaran Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Maksud Tujuan.
Ilustrasi Tapera. Simpanan TAPERA Itu Apa? Simak Besaran Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Maksud Tujuan. /Freepik/

RESPONSULTENG - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan sejak 1 September 2022 dengan tujuan membantu masyarakat memiliki rumah.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah program ini benar-benar dapat menjamin setiap karyawan memiliki rumah?

Tidak ada jaminan mutlak bahwa setiap karyawan akan memiliki rumah melalui Tapera.

Baca Juga: Besaran dan Jadwal Potongan Tapera: Terbaru 2024

Meskipun program ini menawarkan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses pembiayaan perumahan dan subsidi bunga, apakah karyawan akan mendapatkan rumah tergantung pada beberapa faktor, termasuk:

  • Kemampuan Menabung: Karyawan harus mampu menabung secara konsisten untuk membayar iuran Tapera dan mencapai jumlah tabungan yang cukup untuk membiayai
    pembelian rumah.
  • Harga Rumah: Harga rumah di pasaran terus meningkat, sehingga karyawan perlu memiliki tabungan yang cukup untuk menutupi biaya awal dan cicilan
    bulanan.
  • Ketersediaan Rumah: Ketersediaan rumah yang sesuai dengan kemampuan karyawan terkadang terbatas,terutama di daerah perkotaan yang padat.
  • Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah terkait subsidi dan pembiayaan perumahan dapat berubah seiring waktu dan dapat mempengaruhi akses karyawan
    terhadap rumah.

Baca Juga: PP 21 Tahun 2024 dan Tapera: Pekerjaan yang Terkena Potongan dan Status Freelance

Syarat Karyawan yang Mendapatkan Rumah:

Meskipun tidak ada jaminan mutlak, program Tapera dapat membantu karyawan yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan rumah, yaitu:

  • Peserta Tapera: Karyawan harus menjadi peserta Tapera dan telah membayar iuran secara konsisten selama jangka waktu tertentu.
  • Memiliki Tabungan yang Cukup: Karyawan harus memiliki tabungan Tapera yang cukup untuk membiayai pembelian rumah atau sebagai uang muka
    dalam skema pembiayaan perumahan.
  • Memenuhi Syarat Pembiayaan: Karyawan harus memenuhi persyaratan pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan
    lainnya, seperti memiliki penghasilan yang stabil dan riwayat kredit yang baik.

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah