RESPONSULTENG - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan sejak 1 September 2022.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung secara berkala.
Besaran Potongan Tapera:
Baca Juga: PP 21 Tahun 2024 dan Tapera: Pekerjaan yang Terkena Potongan dan Status Freelance
Besaran iuran Tapera telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yaitu 3% dari gaji atau upah untuk Pekerja dan Penghasilan untuk Pekerja Mandiri.
- Pekerja: Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan ketentuan:
- Pemberi kerja: Membayar iuran sebesar 0,5% dari gaji/upah pekerja.
- Pekerja: Membayar iuran sebesar 2,5% dari gaji/upah.
- Pekerja Mandiri: Iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja mandiri sebesar 3% dari penghasilannya.
Jadwal Potongan Tapera:
- Pekerja: Iuran dipotong dari gaji/upah setiap bulan oleh pemberi kerja.
- Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan gaji/upah dibayarkan.
- Pekerja Mandiri: Iuran dibayarkan secara mandiri oleh pekerja mandiri melalui Rekening Dana Tapera.
- Pekerja mandiri wajib menyetorkan iuran ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan penghasilan diterima.
Baca Juga: Perubahan Tabungan Perumahan (Tapera) Picu Kontroversi: Isi Lengkap PP 21 Tahun 2024
Contoh Perhitungan Potongan Tapera:
- Pekerja: Gaji/upah Rp 5.000.000
- Iuran Tapera pekerja: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
- Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
- Total iuran Tapera: Rp 125.000 + Rp 25.000 = Rp 150.000
- Pekerja Mandiri: Penghasilan Rp 7.000.000
- Iuran Tapera: 3% x Rp 7.000.000 = Rp 210.000
Penting:
- Besaran iuran Tapera dapat berubah di masa depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pastikan kamu memahami hak dan kewajiban kamu sebagai peserta Tapera.
- Kunjungi situs web resmi Komite Tapera (https://komite-tapera.pu.go.id/) untuk informasi lebih lengkap tentang Tapera.