Besaran dan Jadwal Potongan Tapera: Terbaru 2024

- 29 Mei 2024, 19:25 WIB
Banyak yang bertanya-tanya, setelah memiliki rumah sendiri, apakah masih harus membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?
Banyak yang bertanya-tanya, setelah memiliki rumah sendiri, apakah masih harus membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)? /

RESPONSULTENG - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diberlakukan sejak 1 September 2022.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung secara berkala.

Besaran Potongan Tapera:

Baca Juga: PP 21 Tahun 2024 dan Tapera: Pekerjaan yang Terkena Potongan dan Status Freelance

Besaran iuran Tapera telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yaitu 3% dari gaji atau upah untuk Pekerja dan Penghasilan untuk Pekerja Mandiri.

  • Pekerja: Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja dengan ketentuan:
    • Pemberi kerja: Membayar iuran sebesar 0,5% dari gaji/upah pekerja.
    • Pekerja: Membayar iuran sebesar 2,5% dari gaji/upah.
  • Pekerja Mandiri: Iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja mandiri sebesar 3% dari penghasilannya.

Jadwal Potongan Tapera:

  • Pekerja: Iuran dipotong dari gaji/upah setiap bulan oleh pemberi kerja.
    • Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan gaji/upah dibayarkan.
  • Pekerja Mandiri: Iuran dibayarkan secara mandiri oleh pekerja mandiri melalui Rekening Dana Tapera.
    • Pekerja mandiri wajib menyetorkan iuran ke Rekening Dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan penghasilan diterima.

Baca Juga: Perubahan Tabungan Perumahan (Tapera) Picu Kontroversi: Isi Lengkap PP 21 Tahun 2024

Contoh Perhitungan Potongan Tapera:

  • Pekerja: Gaji/upah Rp 5.000.000
    • Iuran Tapera pekerja: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000
    • Iuran Tapera pemberi kerja: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
    • Total iuran Tapera: Rp 125.000 + Rp 25.000 = Rp 150.000
  • Pekerja Mandiri: Penghasilan Rp 7.000.000
    • Iuran Tapera: 3% x Rp 7.000.000 = Rp 210.000

Penting:

  • Besaran iuran Tapera dapat berubah di masa depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan kamu memahami hak dan kewajiban kamu sebagai peserta Tapera.
  • Kunjungi situs web resmi Komite Tapera (https://komite-tapera.pu.go.id/) untuk informasi lebih lengkap tentang Tapera.

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah